Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

INOVASI 2025

SIPADU PACAR

Tanggal: 27 Feb 2025

Gambar

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Kediri kelas IA meluncurkan sebuah inovasi layanan bernama SIPADU PACAR ( Sinergi Pengadilan Agama dan Dukcapil Pasca Perceraian ).

Inovasi  SIPADU PACAR merupakan layanan terintegrasi pemberian dokumen pasca perceraian, berupa kartu keluarga dan KTP-el yang diserahkan kepada pemohon bersamaan dengan penyerahan akta cerai di Pengadilan Agama.  

 

Inovasi SIPADU PACAR dilatarbelakangi banyaknya keterlambatan pelaporan perceraian dari penduduk yang bercerai khususnya bagi perceraian muslim di Pengadilan Agama Kota Kediri. Selama ini pemohon yang berproses perceraian bila telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama tidak segera melapor ke Disdukcapil untuk mengubah status dalam KK & KTP dari kawin menjadi cerai hidup. Hal ini disebabkan pelayanan di Pengadilan Agama dan Disdukcapil masih belum terintegrasi. Akibat keterlambatan pelaporan perceraian, penduduk yang telah bercerai masih memegang KK & KTP-el dengan status kawin. Hal ini berpengaruh pada kualitas data kependudukan.
Sebagai upaya mengurangi dan bahkan menghilangkan keterlambatan pelaporan perceraian dan percepatan pemberian dokumen adminduk pasca perceraian, maka dilakukan integrasi layanan antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama. Integrasi layanan meliputi integrasi data perceraian dan penyerahan dokumen adminduk bersamaan dengan akta cerai di Kantor Pengadilan Agama. Integrasi data perceraian dilakukan melalui pengiriman data perceraian dari Pengadilan Agama kepada Disdukcapil untuk setiap perceraian penduduk Kota Kediri yang telah inkrah (telah terbit akta cerai).

Selanjutnya Disdukcapil memproses perubahan data status perkawinan sampai dengan menerbitkan dokumen KK dan KTP-el terbaru. Dokumen yang telah diterbitkan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Agama untuk diserahkan kepada pemohon bersamaan dengan pemberian akta cerai, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus ke Disdukcapil.