AKTA KELAHIRAN
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (BARU DAN TERLAMBAT)
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran (Baru Lahir dan Terlambat)
1. Mengisi formulir permohonan F2-01;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
3. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan;
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa,
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena hilang
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian;
3. Fc kk;
4. Fc ktp ortu;
5. Fc surat nikah ortu.
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA RUSAK
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena rusak
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Akta kelahiran yang rusak;
3. Fc kk;
4. Fc ktp ortu;
5. Fc surat nikah ortu.
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN SEORANG IBU
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran Seorang Ibu
1. Mengisi formulir F2.01;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
3. Fc. KK;
4. Fc. KTP ortu;
5. Fc. KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa.