KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
Tanggal: 26 Jun 2025
Tata cara :
-
Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
-
Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
-
Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
-
Registrasi permohonan
-
Subkor mengajukan permohonan
-
Kabid melakukan verifikasi
-
Kadin membubuhkan TTE
-
Petugas mencetak dokumen
-
Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
-
KK asli orang tua/wali; dan
-
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
-
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Penjelasan :
-
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
-
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
-
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
-
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
-
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Catatan:
-
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
-
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK KARENA HILANG ATAU RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK WNI
Tanggal: 26 Jun 2025
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Penjelasan :
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
-
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
-
Dinas menerbitkan KIA baru.
-
Dinas memusnahkan KIA lama
PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)
Tanggal: 26 Jun 2025
Tata cara :
-
Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
-
Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
-
Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
-
Registrasi permohonan
-
Subkor mengajukan permohonan
-
Kabid melakukan verifikasi
-
Kadin membubuhkan TTE
-
Petugas mencetak dokumen
-
Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
-
Fotokopi paspor dan ITAP;
-
KK asli orang tua/wali; dan
-
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
-
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Penjelasan :
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
-
Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
-
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Penjelasan :
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
-
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
h. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
f. Dinas menerbitkan KIA Baru.
g. Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)