Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI

Tanggal: 26 Jun 2025

Tata cara :

  1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

  2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

  3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

  4. Registrasi permohonan

  5. Subkor mengajukan permohonan

  6. Kabid melakukan verifikasi

  7. Kadin membubuhkan TTE

  8. Petugas mencetak dokumen

  9. Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

  2. KK asli orang tua/wali; dan

  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Penjelasan :

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan

  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK KARENA HILANG ATAU RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK WNI

Tanggal: 26 Jun 2025

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);

(Pasal 4 Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)

  2. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan

(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

(Pasal 6 Permendagri 2/2016)

Penjelasan :

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);

  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

  6. Dinas menerbitkan KIA baru.

  7. Dinas memusnahkan KIA lama

 

PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)

Tanggal: 26 Jun 2025

Tata cara :

  1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

  2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

  3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

  4. Registrasi permohonan

  5. Subkor mengajukan permohonan

  6. Kabid melakukan verifikasi

  7. Kadin membubuhkan TTE

  8. Petugas mencetak dokumen

  9. Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;

  2. KK asli orang tua/wali; dan

  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Penjelasan :

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan

  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);

(Pasal 10 Permendagri 2/2016)

  1. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan

(Pasal 11 Permendagri 2/2016)

c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Penjelasan :

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;

  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;

  3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

  4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

  5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);

h. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

f. Dinas menerbitkan KIA Baru.

g. Dinas memusnahkan KIA lama.

 

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)