RENTAN DAN NON PERMANEN
PENDUDUK RENTAN (penduduk yang tidak tercatat dimanapun dan sudah tinggal di kota kediri)
Tanggal: 03 Mar 2025
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Penduduk Rentan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan social, orang terlantar, komunitas terpencil, dan penduduk yg tinggal di kawasan hutan/tanah Negara/tanah kasus pertanahan.
Dasar: Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Persyaratan:
-
Formulir F.01
-
Cek Biometrik
-
Cek Biodata SIAK
-
Formulir F1.04 apabila tidak memiliki dokumen apapun
-
Surat Keterangan Disabilitas dari Rumas Sakit
-
Laporan Assesmen dari Dinas Sosial
-
Laporan Case Conference dari DP3AP2KB
-
Formulir F2.01 apabila belum memiliki akta Kelahiran
-
SPTJM Kelahiran
-
Pas Foto untuk anak yang belum memiliki KIA
PENDUDUK NON PERMANEN (Penduduk Luar Kota Kediri yg tinggal di Kota Kediri)
Tanggal: 03 Mar 2025
Penduduk Non Permanen
Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Dasar : Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir F1.15
2. Identitas pemohon (KTP/KK)
3. Surat Pengantar Ketua RT alamat yg ditinggali saat ini.