Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

BIODATA WNI

PENCATATAN BIODATA WNI DI LUAR WILAYAH NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.     Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.     Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.     Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.     Registrasi permohonan

5.     Subkor mengajukan permohonan

6.     Kabid melakukan verifikasi

7.     Kadin membubuhkan TTE

8.     Petugas mencetak dokumen

9.     Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

a.      Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

b.      Surat keterangan yang menunjuk domisili;

c.      Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

d.      Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a.       WNI mengisi F-1.01;

b.       WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);

c.       WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);

d.       WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);

e.       WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan

f.        Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

 

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI

Tanggal: 02 Jul 2025

Tata cara :

1.     Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.     Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.     Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.     Registrasi permohonan

5.     Subkor mengajukan permohonan

6.     Kabid melakukan verifikasi

7.     Kadin membubuhkan TTE

8.     Petugas mencetak dokumen

9.     Diserahkan ke Pengambilan

Persyaratan :

a.    Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan  rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

b.    Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

c.    Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a.   WNI mengisi F.1.01;

b.   WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);

c.   WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);

d.   WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);

e.   Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak  Memiliki Dokumen Kependudukan;

f.   WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;

g.   Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

 

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.