PENCATATAN BIODATA ORANG ASING
PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA)
Tanggal: 03 Mar 2025
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
4. Registrasi permohonan
5. Subkor mengajukan permohonan
6. Kabid melakukan verifikasi
7. Kadin membubuhkan TTE
8. Petugas mencetak dokumen
9. Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.01;
b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.