AKTA PERKAWINAN
PENERBITAN AKTA PERKAWINAN BARU
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Perkawinan Baru
1. Fotokopi KTP / KK Calon Suami Istri
2. Fotokopi AKta Kelahiran Calon Suami Istri
3. Fotocopy KTP Ortu Calon Suami Istri
4. Fotokopi KTP dua orang saksi
5. Surat Pemberkatan dari Gereja
6. Foto 4x6 1 Lembar (berdampingan)
7. Bagi Janda/Duda karena cerai mati, melampirkan fotokopi Akta Kematian Pasangan
8. Bagi Janda/Duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi Akta Perceraian
9. Mengisi Formulir F2.01
KUTIPAN KE 2 AKTA PERKAWINAN KARNA HILANG/RUSAK
Tanggal: 03 Mar 2025