Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

PINDAH DATANG PENDUDUK

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

Fotokopi Kartu Keluarga

(Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

1.   Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

a.   WNI mengisi F-1.03;

b.   WNI melampirkan fotokopi KK;

c.   Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari   pemilik rumah;

d.   Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

e.   Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

f.    Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;

g.   Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;

h.   Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;

i.   Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

j.   Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

 

Catatan:

a.    Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

b.    Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

2.   Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):

a.   WNI mengisi F-1.03;

b.   WNI melampirkan fotokopi KK;

c.   Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;

d.   Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;

e.   Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;

f.     Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan

g.    Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

        

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP DALAM NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

Persyaratan :

1.   Fotokopi KK;

2.   Fotokopi KTP-el;

3.   Fotokopi dokumen Perjalanan; dan

4.   Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

1.   Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

a.   OA mengisi F-1.03;

b.   OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;

c.   Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

d.   Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;

e.   Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

f.   Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

 

Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

 

2.   Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

a.   OA mengisi F-1.03;

b.   OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;

c.   Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau/KIA ditarik di daerah tujuan SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

 

3.   Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

a.   OA menyerahkan SKP;

b.   Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;

OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

 

PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

Persyaratan :

a.      Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;

b.      Fotokopi dokumen Perjalanan; dan

c.      Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

1.       Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

a.      OA mengisi F-1.03;

b.      OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;

c.      Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

d.      Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan

e.      Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

 

2.       Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

a.      OA mengisi F-1.03;

b.      OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);

c.      Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan  yang baru

 

3.       Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

a.   OA menyerahkan SKP;

b.   Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

Persyaratan :

a.      KK; dan

b.      KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

a.       WNI mengisi F-1.03;

b.       WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;

c.       Dinas menyerahkan SKPLN;

d.       Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;

e.       Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan

f.     Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

 

Catatan:

WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

a.   Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan

b.   SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a.   WNI mengisi F-1.03;

b.   WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;

c.   WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan

d.   Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

 

Catatan:

WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.

(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

PROSEDUR PINDAH MASUK KE KOTA KEDIRI

Tanggal: 03 Jul 2025

 

  1. Pindah masuk satu keluarga yang menempati rumah sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan seperti fotocopi rekening listrik, fotocopi rekening air, fotocopi pipil pajak, akte jual beli.

  2. Pindah masuk anggota keluarga (suami/istri/anak/menantu/cucu) yang menempati rumah sendiri di buktikan dengan buku nikah/akte kelahiran/kk ortu.

  3. Pindah masuk satu keluarga/sebagian anggota keluarga yang menempati rumah kos/kontrak/numpang menggunakan surat persetujuan pemilik rumah.

  4. Pindah masuk suami/istri/anak yang menempati rumah dinas dilampiri bukti buku nikah/akte/kk ortu.

  1. Pindah masuk satu keluarga/sendirian yang menempati rumah dinas dilampiri surat persetujuan atasan/sk mutasi(dinas)/pengurus rumah dinas/bukti menempati rumah dinas.