AKTA KEMATIAN
PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Baru
1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
2. Fotokopi KTP / KK almarhum
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
4. Fotokopi dua orang saksi
5. Mengisi formulir permohonan ( F2.01 )
6. SPTJM Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base )
PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Hilang
1. Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Rusak
1. Akta Kematian Yang Rusak
2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris