KTP-EL
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
Tanggal: 30 Jun 2025
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
Persyaratan :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Petugas melakukan perekaman KTP.el
4. Registrasi permohonan
5. Subkor persetujuan verifikasi
6. Kabid persetujuan verifikasi.
7. Petugas mencetak dokumen
8. Diserahkan ke pengambilan
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
C. Dinas menerbitkan KTP-el baru.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
Tanggal: 30 Jun 2025
A. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Registrasi permohonan
4. Subkor persetujuan verifikasi
5. Kabid persetujuan verifikasi.
6. Petugas mencetak dokumen
7. Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
e. Dinas memusnahkan KTP-el lama
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)
Tanggal: 30 Jun 2025
Tata cara :
-
Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
-
Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
-
Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
-
Registrasi permohonan
-
Subkor persetujuan verifikasi
-
Kabid persetujuan cetak
-
Petugas mencetak dokumen
-
Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
-
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
-
Fotokopi KK.
-
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
-
OA mengisi F-1.02;
-
OA melampirkan fotokopi KK;
-
OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
-
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING (OA)
Tanggal: 30 Jun 2025
Tata cara :
-
Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
-
Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
-
Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
-
Registrasi permohonan
-
Subkor persetujuan verifikasi
-
Kabid persetujuan
-
Petugas mencetak dokumen
-
Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
-
SKP (jika pindah datang);
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
-
KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
-
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
-
Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
-
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
Penjelasan :
-
OA mengisi F-1.02;
-
OA melampirkan:
-
SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
-
KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
-
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
-
Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
-
KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
-
c. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
d. Dinas memusnahkan KTP-el lama.