PENDAFTARAN ORANG ASING ITAS
PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING ITAS DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI
Tanggal: 03 Mar 2025
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
4. Registrasi permohonan
5. Subkor mengajukan permohonan
6. Kabid melakukan verifikasi
7. Kadin membubuhkan TTE
8. Petugas mencetak dokumen
9. Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)