Logo 3
Kembali

46 Kelurahan di Kota Kediri Kini Bisa Cetak KTP, Warga Tak Perlu Jauh ke Dispendukcapil

Upload at: 07 Sep 2026

46 kelurahan di Kota Kediri kini dilengkapi mesin pencetak KTP elektronik dan KIA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga yang membutuhkan KTP pengganti karena rusak atau hilang kini cukup mengurus pencetakan di kelurahan, dengan proses yang bisa selesai sekitar dua menit.
JavaTerkini Banner

KEDIRI, Javaterkini.com – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kediri kini semakin dekat dengan masyarakat. Sebanyak 46 kelurahan secara serentak menerima mesin pencetak KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (7/9/2026).

Penyerahan secara simbolis berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan diawali dengan apel bersama.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri mengoptimalkan pelayanan publik hingga tingkat kelurahan. Dengan adanya mesin pencetak KTP, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil untuk mencetak KTP pengganti karena rusak maupun hilang.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswarti menegaskan, penguatan pelayanan di tingkat kelurahan merupakan bentuk komitmen Pemkot Kediri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan responsif.

Keberadaan mesin pencetak KTP di seluruh kelurahan diharapkan mampu memangkas jarak dan waktu pelayanan, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat dapat dipenuhi dengan lebih cepat.

Dalam praktiknya, proses pencetakan KTP dapat dilakukan hanya dalam waktu sekitar dua menit. Dengan demikian, dokumen kependudukan bisa langsung diserahkan kepada masyarakat setelah proses pencetakan selesai.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Drs. Marsudi, menjelaskan bahwa layanan pencetakan di kelurahan terutama diperuntukkan bagi KTP pengganti, seperti KTP yang rusak maupun hilang.

Sedangkan bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP dan belum melakukan perekaman biometrik, proses perekaman tetap dilakukan melalui Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor kecamatan.

Marsudi juga menekankan pentingnya keamanan dokumen kependudukan. Setiap keping KTP merupakan barang milik negara dan penggunaannya tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Identitas petugas yang melakukan pencetakan juga terekam dalam sistem.

Pada tahap awal, masing-masing kelurahan mendapatkan 100 keping KTP. Jika persediaan habis, pihak kelurahan dapat mengajukan tambahan kepada Dispendukcapil.

Saat ini, rata-rata pencetakan KTP di Kota Kediri mencapai sekitar 250 keping per hari. Dengan penambahan titik pelayanan di 46 kelurahan, beban pelayanan diharapkan tidak lagi terkonsentrasi di Dispendukcapil, MPP, dan kantor kecamatan.

Pemkot Kediri juga meminta para camat dan lurah memastikan mesin tersebut dimanfaatkan dengan baik serta menyiapkan petugas yang memahami prosedur dan pengoperasiannya.

Dengan layanan ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mendapatkan KTP pengganti sesuai ketentuan. Tak perlu lagi antre jauh ke Dispendukcapil, warga cukup datang ke kelurahan yang telah memiliki fasilitas pencetakan.

Dari Kediri, Asbi Pratama Putra mengabarkan.