Logo 3

KTP-EL

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)

Tanggal: 30 Jun 2026

PERSYARATAN : 

a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama(jikaperpanjanganKTP-el);
d. KTP-el rusak (jikaKTP-elrusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

 

PENJELASAN :

a. OA mengisiF-1.02;
b. OA melampirkan:
    1) SKP(jika permohonan karena pindah datang antarKab/Kota/Provinsi);
    2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
    5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
f. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
c. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
d. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING (OA)

Tanggal: 30 Jun 2026

PERSYARATAN : 

a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting jika perubahan data);
c. KTP-ellama(jikaperpanjanganKTP-el);
d. KTP-elrusak (jikaKTP-elrusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

 

PENJELASAN : 

a. OA mengisiF-1.02;
b. OA melampirkan:
    1) SKP(jika permohonan karena pindah datang antarKab/Kota/Provinsi);
     2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
    5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
f. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
c. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
d. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

Tanggal: 30 Jun 2025

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

 

Persyaratan :

a.   Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b.   Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas   menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas   melakukan perekaman KTP.el

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor persetujuan verifikasi

6.   Kabid persetujuan verifikasi.

7.   Petugas mencetak dokumen

8.   Diserahkan ke pengambilan

 

Penjelasan :

a.  Penduduk mengisi F-1.02;

b.  Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan

C.  Dinas menerbitkan KTP-el baru.

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

Tanggal: 30 Jun 2025

A.    PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas   menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Registrasi permohonan

4.   Subkor persetujuan verifikasi

5.   Kabid persetujuan verifikasi.

6.   Petugas mencetak dokumen

7.   Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

a.  SKP (jika terjadi pindah datang);

b.  KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

c.  KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

d.  Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Penjelasan :

a.  Penduduk mengisi F-1.02;

b.  Penduduk melampirkan:

1)  SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

2)  KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);

3)  KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4)  Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

c.  Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

d.  Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

e.  Dinas memusnahkan KTP-el lama