Frequently Asked Questions (FAQ)
Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui:
WA :
0811-3222-8112 (Layanan)
0811-3059-5870 (Pengaduan)
Direct Message sosial media kami yakni Instagram :
@dukcapil.kotakediri
Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa diakses melalui web kami :
https://dispendukcapil.kedirikota.go.id/
Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui web kami :
https://dispendukcapil.kedirikota.go.id/
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.
Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.