Logo 3

DATA PENDUDUK NON PERMANEN

PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN 31 AGUSTUS 2026

Tanggal: 30 Sep 2026

Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.


Bagi Warga yang Ber-KTP/KK luar Kota Kediri dan sekarang tinggal atau berdomilisi di Kota Kediri Segera daftar Penduduk Non Permanen, terutama bagi warga yang sudah lebih dari 6 bulan tinggal di Kota Kediri, agar pendataan di Kota Kediri lebih valid demi terwujudnya KITA (Kota Kediri Tertib Adminduk) untuk menuju Kota Kediri yang MAPAN

 

 

DATA PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN :

09_pendataan_non_permanen_30_september_2026.pdf
Download