Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

Inovasi 2024

inovasi KOPER PENGANTIN

Tanggal: 28 Apr 2023

Gambar

    KOPER PENGANTIN  ( KOLABORASI PELAYANAN TERPADU PENGURANGAN STATUS PERKAWINAN TIDAK TERCATAT NEGARA ) 

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kota Kediri.  

Dalam Inovasi KOPER PENGANTIN Pengadilan Negeri Kota Kediri memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri sedangkan Itsbat Nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri sesuai dengan kewenangannya.  

Sasaran Kegiatan ini adalah penduduk yang sudah menikah secara agama ,tercukupi rukun dan syarat perkawinannya namun belum dicatat oleh negara. Penduduk ini pada dokumen administrasi kependudukan, status perkawinannya tertera sebagai pasangan perkawinan tidak tercatat karena tidak memiliki akta perkawinan/akta nikah.

Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum dan selanjutnya sebagia upaya perlindungan hukum terhadapa hak identitas anak terkait Akta Kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak.

inovasi JALA SI BAHIR

Tanggal: 28 Apr 2023

Gambar

JALA SI BAHIR ( KERJASAMA PELAYANAN TERINTEGRASI KEPADA BAYI BARU LAHIR ) 

Inovasi JALA SI BAHIR (Kerjasama Pelayanan Terintegrasi kepada Bayi Baru Lahir)  adalah mengintegrasikan pelayanan dokumen kependudukan terhadap bayi baru lahir pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menangani dan melayani kelahiran di Kota Kediri. 

Tujuan Inovasi JALA SI BAHIR : 

a.   Tujuan pelaksanaan inovasi JALA SI BAHIR adalah untuk memacu angka cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pada bayi baru lahir sehingga seluruh anak di Kota Kediri mendapatkan perlindungan serta terpenuhi hak-haknya. 

b.  Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Kediri baik Ketika terjadi hal yang urgent seperti bencana social, bencana alam, maupun tindakan kriminal; 

c.   Meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak; 

Sasaran Kegiatan ini adalah bayi baru lahir yang merupakan penduduk Kota Kediri yang dilahirkan di fasilitas Kesehatan yang telah menjalin Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. 

Para Pihak yang terlibat Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam Inovasi JALA SI BAHIR sebagai berikut : 

1. Rumah Sakit Gambiran; 

2. Rumah Sakit Kilisuci; 

3. Rumah Sakit Bhayangkara; 

4. Rumah Sakit Baptis; 

5. Rumah Sakit Aura Syifa; 

6. Rumah Sakit Ratih ; 

7. Rumah Sakit Ibu dan Anak Melinda; 

8. Rumah Sakit Ibu dan Anak Nirmala; 

9. Poliklinik Pratama Samudra Husada; 

10. Rumah Sakit Daha Husada; 

11. Rumah Sakit Lirboyo; 

12. Rumah Sakit Ahmad Dahlan; 

13. Rumah Sakit DKT; 

14. Rumah Sakit SLG; 

15. 33 orang Bidan Delima; 

Inovasi ini tidak dapat tercapai tujuan akhirnya tanpa kerjasama dari berbagai pihak terkait , baik dari Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Inovasi JALA SI BAHIR akan terus dikaji dan dievaluasi pelaksanaannya, sehingga keberlanjutan inovasi akan lebih membawa dampak perlindungan dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

inovasi KOPI KETAN

Tanggal: 28 Apr 2024

Gambar

KOPI KETAN (KOLABORASI PELAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KECAMATAN DAN KELURAHAN) 

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan khususnya untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri selalu berupaya berinovasi dalam meningkatkan layanan publik yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan yang belum tersedia dari segi Teknologi Informasi. Untuk itu melalui inovasi “KOPI KETAN” ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi kependudukan dan juga membantu pemerintah kota dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kediri.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah Dokumen kependudukan berbentuk digital yang berisi informasi elektronik di gawai (smartphone) penduduk sebagai identitas yang bersangkutan. Identitas Kependudukan Digital berintegrasi dengan dokumen lainnya, seperti perpajakan, BPJS, KPU, BKN, dsb, serta dapat fasilitasi beberapa pengajuan layanan dokumen kependudukan secara online. 

Fungsi dan Manfaat Identitas Kependudukan Digital antara lain : 

a.   Pembuktian Identitas yang menggunakan verifikasi data identitas sebagai bukti pemilik identitas pada IKD, dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privasi dalam bentuk digital; 

b. Menjaga keamanan identitas penduduk melalui sistem autentifikasi pada IKD guna mencegah pemalsuan data dan kebocoran data. 

c.   Sebagai alternatif layanan digital / publik apabila fisik KTP – El kita ketinggalan / lupa dibawa. 

Panduan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) : Langkah-langkah pembuatan Identitas Kependudukan Digital pada HP sebagai berikut : 

1.   Buka Playstore/Appstore dan unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”; 

2.   Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP, dan isi data diri berupa NIK, Alamat Email, dan no Handphone; 

3.   Selanjutnya anda akan diminta melakukan swafoto/Selfie pada aplikasi tersebut; 

4.   Kemudian silahkan menemui petugas operator Dukcapil yang telah ditunjuk untuk aktivasi/scan QRCode; 

5.   Apabila Scan QR-Code berhasil anda akan mendapatkan e-mail berupa link aktivasi dan kode PIN untuk melakukan aktivasi; 

6.   Buka link yang dikirim pada e-mail yang didaftarkan dan masukkan kode PIN nya untuk melakukan aktivasi; 

7.   Setelah aktivasi lewat email tsb, buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan memasukkan PIN kemudian cek status; 

8.   Selamat Identitas Kependudukan Digital anda sudah bisa digunakan; 

9.   Bagi yang tidak berhasil aktivasi bisa kembali ke operator Dukcapil yang ditunjuk; 

10. Untuk Masuk pada Aplikasi gunakan PIN yang dikirimkan pada email, dan jangan lupa segera merubah PIN anda setelah masuk pada Aplikasi pada menu “ubah PIN/ kata kunci  

Bagi Warga Masyarakat Kota Kediri yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) silahkan bisa datang ke : 

1. Kantor Dispendukcapil Kota Kediri 

2. Mal Pelayanan Publik Kota Kediri 

3. Kantor Kecamatan se - Kota Kediri 

4. Kantor Kelurahan se - Kota Kediri 

5. Pelayanan Jemput Bola Dispendukcapil 

6. Car Free Day Jalan Dhoho 

7.dst

Sampai dengan akhir Tahun 2024 capaian aktivasi IKD di Kota Kediri adalah sebesar 13 , 95 % dari terget 30 % yang ditargetkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri 

Ayoo warga Kota Kediri segera aktifkan IKD anda di kantor-kantor pelayanan terdekat !!