Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

INOVASI 2023-2024

KOPER PENGANTIN

Tanggal: 02 May 2023

Gambar

    KOPER PENGANTIN  ( KOLABORASI PELAYANAN TERPADU PENGURANGAN STATUS PERKAWINAN TIDAK TERCATAT NEGARA ) 

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kota Kediri.  

Dalam Inovasi KOPER PENGANTIN Pengadilan Negeri Kota Kediri memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri sedangkan Itsbat Nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri sesuai dengan kewenangannya.  

Sasaran Kegiatan ini adalah penduduk yang sudah menikah secara agama ,tercukupi rukun dan syarat perkawinannya namun belum dicatat oleh negara. Penduduk ini pada dokumen administrasi kependudukan, status perkawinannya tertera sebagai pasangan perkawinan tidak tercatat karena tidak memiliki akta perkawinan/akta nikah.

Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum dan selanjutnya sebagia upaya perlindungan hukum terhadapa hak identitas anak terkait Akta Kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak.

JALA SI BAHIR

Tanggal: 05 Oct 2023

Gambar

JALA SI BAHIR ( KERJASAMA PELAYANAN TERINTEGRASI KEPADA BAYI BARU LAHIR ) 

Inovasi JALA SI BAHIR (Kerjasama Pelayanan Terintegrasi kepada Bayi Baru Lahir)  adalah mengintegrasikan pelayanan dokumen kependudukan terhadap bayi baru lahir pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menangani dan melayani kelahiran di Kota Kediri. 

Tujuan Inovasi JALA SI BAHIR : 

a.   Tujuan pelaksanaan inovasi JALA SI BAHIR adalah untuk memacu angka cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pada bayi baru lahir sehingga seluruh anak di Kota Kediri mendapatkan perlindungan serta terpenuhi hak-haknya. 

b.  Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Kediri baik Ketika terjadi hal yang urgent seperti bencana social, bencana alam, maupun tindakan kriminal; 

c.   Meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak; 

Sasaran Kegiatan ini adalah bayi baru lahir yang merupakan penduduk Kota Kediri yang dilahirkan di fasilitas Kesehatan yang telah menjalin Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. 

Para Pihak yang terlibat Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam Inovasi JALA SI BAHIR sebagai berikut : 

1. Rumah Sakit Gambiran; 

2. Rumah Sakit Kilisuci; 

3. Rumah Sakit Bhayangkara; 

4. Rumah Sakit Baptis; 

5. Rumah Sakit Aura Syifa; 

6. Rumah Sakit Ratih ; 

7. Rumah Sakit Ibu dan Anak Melinda; 

8. Rumah Sakit Ibu dan Anak Nirmala; 

9. Poliklinik Pratama Samudra Husada; 

10. Rumah Sakit Daha Husada; 

11. Rumah Sakit Lirboyo; 

12. Rumah Sakit Ahmad Dahlan; 

13. Rumah Sakit DKT; 

14. Rumah Sakit SLG; 

15. 33 orang Bidan Delima; 

Inovasi ini tidak dapat tercapai tujuan akhirnya tanpa kerjasama dari berbagai pihak terkait , baik dari Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Inovasi JALA SI BAHIR akan terus dikaji dan dievaluasi pelaksanaannya, sehingga keberlanjutan inovasi akan lebih membawa dampak perlindungan dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

KOPI KETAN

Tanggal: 20 Oct 2023

Gambar

KOPI KETAN (KOLABORASI PELAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KECAMATAN DAN KELURAHAN)

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan khususnya untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri selalu berupaya berinovasi dalam meningkatkan layanan publik yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan yang belum tersedia dari segi Teknologi Informasi. Untuk itu melalui inovasi “KOPI KETAN” ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi kependudukan dan juga membantu pemerintah kota dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kediri.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah Dokumen kependudukan berbentuk digital yang berisi informasi elektronik di gawai (smartphone) penduduk sebagai identitas yang bersangkutan. Identitas Kependudukan Digital berintegrasi dengan dokumen lainnya, seperti perpajakan, BPJS, KPU, BKN, dsb, serta dapat fasilitasi beberapa pengajuan layanan dokumen kependudukan secara online.

Fungsi dan Manfaat Identitas Kependudukan Digital antara lain :

a. Pembuktian Identitas yang menggunakan verifikasi data identitas sebagai bukti pemilik identitas pada IKD, dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privasi dalam bentuk digital;

b. Menjaga keamanan identitas penduduk melalui sistem autentifikasi pada IKD guna mencegah pemalsuan data dan kebocoran data.

c. Sebagai alternatif layanan digital / publik apabila fisik KTP – El kita ketinggalan / lupa dibawa.

Panduan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) : Langkah-langkah pembuatan Identitas Kependudukan Digital pada HP sebagai berikut :

1. Buka Playstore/Appstore dan unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”;

2. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP, dan isi data diri berupa NIK, Alamat Email, dan no Handphone;

3. Selanjutnya anda akan diminta melakukan swafoto/Selfie pada aplikasi tersebut;

4. Kemudian silahkan menemui petugas operator Dukcapil yang telah ditunjuk untuk aktivasi/scan QRCode;

5. Apabila Scan QR-Code berhasil anda akan mendapatkan e-mail berupa link aktivasi dan kode PIN untuk melakukan aktivasi;

6. Buka link yang dikirim pada e-mail yang didaftarkan dan masukkan kode PIN nya untuk melakukan aktivasi;

7. Setelah aktivasi lewat email tsb, buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan memasukkan PIN kemudian cek status;

8. Selamat Identitas Kependudukan Digital anda sudah bisa digunakan;

9. Bagi yang tidak berhasil aktivasi bisa kembali ke operator Dukcapil yang ditunjuk;

10. Untuk Masuk pada Aplikasi gunakan PIN yang dikirimkan pada email, dan jangan lupa segera merubah PIN anda setelah masuk pada Aplikasi pada menu “ubah PIN/ kata kunci

 

Bagi Warga Masyarakat Kota Kediri yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) silahkan bisa datang ke :

1. Kantor Dispendukcapil Kota Kediri

2. Mal Pelayanan Publik Kota Kediri

3. Kantor Kecamatan se - Kota Kediri

4. Kantor Kelurahan se - Kota Kediri

5. Pelayanan Jemput Bola Dispendukcapil

6. Car Free Day Jalan Dhoho

7.dst

ASIK LIBURAN

Tanggal: 14 Jun 2024

Gambar

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan khususnya untuk Perekaman KTP-el, perekaman Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri selalu berupaya berinovasi dalam meningkatkan layanan publik yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan yang belum tersedia. Untuk itu melalui inovasi “ASIK LIBURAN” ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi kependudukan dan juga membantu pemerintah kota dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, serta meningkatkan angka cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di kota kediri.

Tujuan Inovasi “ASIK LIBURAN” Iantara lain :

a. Memberikan kemudahan layanan kependudukan di hari libur sekolah, hari libur nasional dan hari besar lainnya sehingga tidak meninggalkan pekerjaan maupun sekolah bagi penduduk, peserta didik (siswa, santri) dan anak-anak di Kota Kediri.

b. Memberikan pemenuhan hak penduduk berupa kebutuhan dokumen kependudukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk lainnya;

Sasaran Kegiatan :

Sasaran Kegiatan ini adalah seluruh penduduk, peserta didik (siswa, santri) dan anak-anak Kota Kediri.

Para Pihak yang terlibat dalam Inovasi ASIK LIBURAN ini adalah sebagai berikut :

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri

2. Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Kediri

3. Mall PelayananPublik (MPP) Dhaha Plaza

4. Kecamatan Se-Kota Kediri;

5. Kelurahan se-Kota Kediri;

6. Satuan Pendidikan se-Kota Kediri

GERBANG KIA

Tanggal: 02 May 2023

Gambar

GERBANG KIA (GERAKAN BANGGA MEMILIKI KIA)

Hak anak merupakan hak dasar yang harus diberikan dan diperoleh seorang anak sejak usia dini hingga remaja yang berusia 0 -18 tahun. Hak anak berlaku dimana saja, tanpa membedakan ruang, waktu, maupun tempat. Hak anak juga berlaku bagi anak yang mempunyai orang tua maupun tidak memiliki orang tua, termasuk anak-anak yang terlantar. Konvensi Hak Anak menjelaskan tentang Hak-Hak Anak, dan tanggung jawab pemerintah. Semua Hak saling berkaitan dan sama pentingnya serta tidak dapat diambil atau dihilangkan dari anak-anak.

Kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak antara lain :

a. Semua anak memiliki hak tanpa memperdulikan agama, jenis kelamin, bahasa, status sosial, memiliki orang tua dan tanpa orang tua, cacat, memperoleh perlakuan yang adil;

b. Pemerintah harus memastikan bahwa anak memperoleh perawatan yang baik dan bertanggungjawab;

c. Memastikan bahwa abak-anak dapat berkembang dengan baik;

d. Setiap anak berhak untuk hidupsetiap anak berhak untuk memperoleh akte kelahiran dan memperoleh nama;

e. Setiap anak berhak untuk memperoleh identitas mereka sendiri;

f. Setiap anak tidak boleh dipisahkan dengan orang tua kecuali mereka tidak di rawat dengan baik;

g. Anak-anak memiliki hak untuk menyatakan pendapat;

h. Hak anak memperoleh privacy serta memperoleh hukum, dan lain-lain (Unicef, 2019).

Tujuan inovasi GERBANG KIA adalah sebagai berikut :

a. Meningkatkan Cakupan kepemilikan KIA sehingga pendataan terhadap anak di Kota Kediri lebih valid dan akuntable;

b. Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Kediri baik Ketika terjadi hal yang urgent seperti bencana social, bencana alam, maupun Tindakan kriminal;

c. Meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak baik dibidang pendidikan, kesehatan, transportasi, imigrasi, hingga perbankan;

 

Manfaat dan Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA) :

Kerjasama yang akan dilaksanakan terkait pemanfaatan KIA adalah :

• Kerjasama dengan Perbankan untuk pembukaan rekening anak;

• Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kediri untuk pendaftaran BPJS;

• Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk pendaftaran sekolah;

• Kerjasama dengan Disbudparpora Kota Kediri untuk potongan harga tiket masuk tempat wisata;

• Kerjasama dengan Gramedia Kota Kediri untuk potongan harga buku dan peralatan sekolah;

• Kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II-Non TPI untuk pembuatan paspor;  

Pada tahun 2024 Dispendukcapil telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan KIA dengan 3 dengan Toko Swasta di Kota Kediri, yaitu :

1. Diskon Belanja sebesar 5 % belanja di Gramedia dengan menunjukan KIA

2. Diskon Belanja sebesar 5 % belanja di Toko Sepeda Roda Link dengan menunjukan KIA

3. Diskon Belanja sebesar 5 % belanja di Toko Baju  dan Seragam Lumayan dengan menunjukan KIA 

 

Pada tahun 2025 Dispendukcapil telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan KIA dengan 5 dengan Toko Swasta di Kota Kediri, yaitu

 1. Diskon 5 % Setiap pembelian seragam dan perlengkapan sekolah di Toko Amien Kediri

2. Diskon 5 – 6 % Setiap pembelian seragam dan perlengkapan sekolah di Toko Nurul Amin Kediri

3. Diskon 5 % Setiap pembelian ATK dan perlengkapan kantor di Toko Sahabat Baru Kediri

4. Potongan harga 50.000 dan 100.000 Setiap pembelian computer dan printer di Toko Mitra Mandiri Computer

5. Diskon 5 % Setiap pembelian 100.000 di Mie Mapan Kediri

DUKCAPIL AGEN

Tanggal: 03 Jun 2024

Gambar

Dukcapil Agen adalah Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri yang diperbantukan pada tiap-tiap Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Pendidikan di Kota Kediri untuk memfasilitasi , mengadvokasi dan mengedukasi warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Sasaran Inovasi ini adalah seluruh warga Kota Kediri dan penduduk yang berdomisili di Kota Kediri.

Diharapkan Dukcapil agen dapat menjadi agen perubahan atau “Agen of Change” dan dapat menjalin hubungan baik dengan warga masyarakat di tempat di tugaskan serta memberikan motivasi kepada warga untuk melengkapi dokumen kependudukan, mendiagnosa masalah yang dihadapi oleh masyarakat  dan mencarikan solusi dengan menghubungkan dengan pejabat yang berwenang dalam memecahkan masalah yang dihadapi.

Tujuan akhir pelaksanaan inovasi DUKCAPIL AGEN  adalah meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang merupakan primus inter pares dan titik sentral layanan negara, sehingga diharapkan akan berpengaruh positif pada layanan sector lainnya.

Inovasi DUKCAPIL AGEN akan terus dikaji dan dievaluasi pelaksanaannya, sehingga kontinuitas inovasi akan lebih membawa dampak bagi perlindungan hak-hak sipil warga Kota Kediri.