Logo 3

PINDAH DATANG PENDUDUK

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI

Tanggal: 03 Mar 2026

I. PERSYARATAN :

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
 
I. PENJELASAN :
 
1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
    a. WNI mengisiF-1.03;
    b. WNI melampirkan fotokopi KK; 
    c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
    e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
    f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
    g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan                 diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
    h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
    i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
    j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru. 
 
    Catatan: 
    a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
    b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
 
2. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
    a. WNI mengisiF-1.03;
    b. WNI melampirkan fotokopi KK; 
    c. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
   d. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; 
   e. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah           ada   saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga didalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya           yang terdekat   dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; 
   f. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
   g. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah,karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
 
   Catatan: 
   Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
 
 
II. PERSYARATAN :
 
SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
 
II. PENJELASAN :
 
Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
   a. WNI menyerahkan SKPWNI; 
   b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ditempat               layanan tujuan; 
   c. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
   d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media                         elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
              1) WNI mengisi F-1.03 
              2) WNI melampirkan fotokopi KK 
              3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas                      daerah  tujuan.Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK 
              4) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.Permohonan ini dengan                              melampirkan  F-1.03.(surat permohonan sebagaimana template terlampir).

PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP DALAM NKRI

Tanggal: 03 Mar 2026

I.PERSYARATAN :
 
1. Fotokopi KK;
2. Fotokopi KTP-el;
3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal27ayat(2)Perpres96/2018)
 
I.PENJELASAN : 
1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
     a. OA mengisiF-1.03;
     b. OA melampirkan fotokopi KK,KTP-el,Dokumen Perjalanan dan KITAP; 
     c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
     d. Dinas menarikKTP-eldan/atauKIAbagiOAyangpindah danmenggantiKTP-eldan/atau KIA dengan alamat baru; 
     e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
     f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
 
2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
     a. OA mengisi F-1.03; 
     b. OA melampirkan fotokopi KK,KTP-el,Dokumen Perjalanan dan KITAP; 
     c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
     d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
 
II. PERSYARATAN 
SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk
diganti dengan yang baru.
 
II.PENJELASAN :
. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
a. OA menyerahkanSKP;
b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ditempatlayanan tujuan; 
c. OA menyerahkanKTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
 

PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

a.   Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;

b.   Fotokopi dokumen Perjalanan; dan

c.   Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

1.   Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  • Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
  • Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

 

2.   Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
  • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan  yang baru 

3.   Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

  • OA menyerahkan SKP;
  • Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

Persyaratan :

a.  KK; dan

b.  KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Penjelasan :

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
  3. Dinas menyerahkan SKPLN;
  4. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  5. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
  6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

 

Catatan:

WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Tanggal: 03 Mar 2025

Tata cara :

1.   Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan

2.   Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan

3.   Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan

4.   Registrasi permohonan

5.   Subkor mengajukan permohonan

6.   Kabid melakukan verifikasi

7.   Kadin membubuhkan TTE

8.   Petugas mencetak dokumen

9.   Diserahkan ke pengambilan

 

Persyaratan :

a.   Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan

b.   SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a.   WNI mengisi F-1.03;

b.   WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;

c.   WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan

d.   Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

 

Catatan:

WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.

(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)