PINDAH DATANG PENDUDUK
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI
Tanggal: 03 Mar 2026
I. PERSYARATAN :
PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP DALAM NKRI
Tanggal: 03 Mar 2026
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI
Tanggal: 03 Mar 2025
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
4. Registrasi permohonan
5. Subkor mengajukan permohonan
6. Kabid melakukan verifikasi
7. Kadin membubuhkan TTE
8. Petugas mencetak dokumen
9. Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
- Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru
3. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- OA menyerahkan SKP;
- Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI
Tanggal: 03 Mar 2025
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
4. Registrasi permohonan
5. Subkor mengajukan permohonan
6. Kabid melakukan verifikasi
7. Kadin membubuhkan TTE
8. Petugas mencetak dokumen
9. Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
a. KK; dan
b. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
- Dinas menyerahkan SKPLN;
- Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Catatan:
WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
Tanggal: 03 Mar 2025
Tata cara :
1. Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
2. Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
3. Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
4. Registrasi permohonan
5. Subkor mengajukan permohonan
6. Kabid melakukan verifikasi
7. Kadin membubuhkan TTE
8. Petugas mencetak dokumen
9. Diserahkan ke pengambilan
Persyaratan :
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
c. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
d. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)