Logo 3
Logo 3 Logo 5 Logo 5 Logo 2 Logo 3

INOVASI TAHUN 2025

SIPADU PACAR

Tanggal: 27 Feb 2025

Gambar

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Kediri kelas IA meluncurkan sebuah inovasi layanan bernama SIPADU PACAR ( Sinergi Pengadilan Agama dan Dukcapil Pasca Perceraian ).

Inovasi  SIPADU PACAR merupakan layanan terintegrasi pemberian dokumen pasca perceraian, berupa kartu keluarga dan KTP-el yang diserahkan kepada pemohon bersamaan dengan penyerahan akta cerai di Pengadilan Agama.  

 

Inovasi SIPADU PACAR dilatarbelakangi banyaknya keterlambatan pelaporan perceraian dari penduduk yang bercerai khususnya bagi perceraian muslim di Pengadilan Agama Kota Kediri. Selama ini pemohon yang berproses perceraian bila telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama tidak segera melapor ke Disdukcapil untuk mengubah status dalam KK & KTP dari kawin menjadi cerai hidup. Hal ini disebabkan pelayanan di Pengadilan Agama dan Disdukcapil masih belum terintegrasi. Akibat keterlambatan pelaporan perceraian, penduduk yang telah bercerai masih memegang KK & KTP-el dengan status kawin. Hal ini berpengaruh pada kualitas data kependudukan.
Sebagai upaya mengurangi dan bahkan menghilangkan keterlambatan pelaporan perceraian dan percepatan pemberian dokumen adminduk pasca perceraian, maka dilakukan integrasi layanan antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama. Integrasi layanan meliputi integrasi data perceraian dan penyerahan dokumen adminduk bersamaan dengan akta cerai di Kantor Pengadilan Agama. Integrasi data perceraian dilakukan melalui pengiriman data perceraian dari Pengadilan Agama kepada Disdukcapil untuk setiap perceraian penduduk Kota Kediri yang telah inkrah (telah terbit akta cerai).

Selanjutnya Disdukcapil memproses perubahan data status perkawinan sampai dengan menerbitkan dokumen KK dan KTP-el terbaru. Dokumen yang telah diterbitkan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Agama untuk diserahkan kepada pemohon bersamaan dengan pemberian akta cerai, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus ke Disdukcapil.

ALL IN KELURAHAN / KECAMATAN

Tanggal: 01 Jun 2025

Gambar

Inovasi Dukcapil All in Kelurahan dan Kecamatan merupakan terobosan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui kantor kelurahan dan kecamatan. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, serta Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Perwali Nomor 61 Tahun 2016, inovasi ini memastikan pelaksanaan pelayanan adminduk sesuai prinsip One Stop Service. Permasalahan makro yang dihadapi meliputi akses masyarakat yang terbatas akibat jarak dan antrean panjang di kantor Dukcapil, serta rendahnya literasi digital masyarakat terhadap layanan daring. Secara mikro, kelurahan belum dapat mengakses langsung SIAK Terpusat, sehingga proses validasi dokumen masih berjenjang dan lambat. Isu strategis inovasi ini selaras dengan program nasional Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan lokal KITA (Kota Kediri Tertib Adminduk), sekaligus memperkuat validitas data penduduk sebagai dasar pembangunan. Sebelum inovasi, layanan hanya dapat diakses di Dukcapil atau melalui aplikasi SAKTI yang terbatas; setelah inovasi, kelurahan dapat langsung mengakses SIAK Terpusat untuk pembuatan KK, KTP, akta, dan surat pindah. Keunggulan utamanya adalah pemangkasan birokrasi, kecepatan layanan, dan peningkatan akses masyarakat melalui integrasi data real-time. Tahapan inovasi mencakup penyusunan konsep, koordinasi, bimtek operator, uji coba, peluncuran, serta monitoring dan evaluasi melalui platform digital terintegrasi.