Logo 3

AKTA PERKAWINAN

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN BARU

Tanggal: 03 Mar 2025

Syarat-syarat pengurusan Akta Perkawinan Baru

 

1.      Fotokopi KTP / KK Calon Suami Istri

2.      Fotokopi AKta Kelahiran Calon Suami Istri

3.      Fotocopy KTP Ortu Calon Suami Istri

4.      Fotokopi KTP dua orang saksi

5.      Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama 

6.      Foto 4x6 1 Lembar (berdampingan)

7.      Bagi Janda/Duda karena cerai mati, melampirkan fotokopi Akta Kematian Pasangan

8.      Bagi Janda/Duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi Akta Perceraian

9.      Mengisi Formulir F-2.01 B

 

 

 

File Formulirnya bisa diunduh disini :

Formulir F-2.01B Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan
Download

KUTIPAN KE 2 AKTA PERKAWINAN KARNA HILANG/RUSAK

Tanggal: 03 Mar 2025