INOVASI TAHUN 2026
KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat)
Tanggal: 01 Jul 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Kediri membuat terobosan Inovasi KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat).
Inovasi KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat) Adalah inovasi Jemput Bola Pencatatan Akta Kematian meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem pelaporan kematian yang proaktif, lebih cepat dilaporkan dan bisa terintegrasi antara Kantor Kelurahan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan target terukur, sehingga Percepatan penerbitan Akta Kematian dan KK baru
Ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia, mengurus dokumen kependudukan tentu bukan hal yang mudah bagi keluarga yang sedang berduka. Melalui *KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat)*, Dispendukcapil Kota Kediri menghadirkan pelayanan jemput bola agar keluarga tidak perlu lagi repot mengurus pelaporan kematian secara berulang.
Melalui koordinasi dengan kelurahan, setiap peristiwa kematian dapat segera dilaporkan dan diverifikasi untuk kemudian diproses oleh Dispendukcapil. Tidak hanya penerbitan *Akta Kematian, KELAR juga sekaligus menindaklanjuti perubahan data keluarga melalui penerbitan **Kartu Keluarga (KK) baru*.
Dengan mekanisme ini, keluarga dapat memperoleh layanan yang lebih cepat dan sederhana, sementara data kependudukan dapat segera diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. KELAR hadir untuk mengurangi beban keluarga di tengah suasana duka sekaligus menjaga agar data kependudukan Kota Kediri tetap akurat dan mutakhir.
KADO NIKAH
Tanggal: 01 Jul 2026
Menikah adalah awal dari kehidupan baru. Setelah akad dan rangkaian pernikahan selesai, perubahan status perkawinan juga perlu segera tercatat dalam dokumen kependudukan. Namun, pasangan pengantin sering kali masih harus meluangkan waktu untuk kembali mengurus perubahan data ke Dispendukcapil.
Melalui *KADO NIKAH (Layanan Terintegrasi Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Pasangan Yang Melangsungkan Pernikahan), Dispendukcapil Kota Kediri menghadirkan layanan yang menghubungkan proses pencatatan perkawinan dengan pembaruan data kependudukan. Data perkawinan dari **KUA bagi pasangan Muslim maupun admin perwakilan agama bagi pasangan Non-Muslim* dapat disampaikan kepada Dispendukcapil melalui layanan yang telah disiapkan, sehingga pasangan tidak perlu datang sendiri ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus perubahan data tersebut.
Data yang diterima kemudian diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil dan ditindaklanjuti untuk memperbarui status perkawinan dalam administrasi kependudukan, termasuk penyesuaian Kartu Keluarga. Dengan standar pelayanan maksimal *1 hari kerja setelah data dinyatakan lengkap*, KADO NIKAH membuat proses setelah pernikahan menjadi lebih praktis, cepat, dan tertib.
Sinergi Lembaga
Dispendukcapil
Penerbit Dokumen Kependudukan (KK & KTP)
KUA se-Kota Kediri
Bagi Pasangan Muslim
Pemuka Agama
Bagi Pasangan Non-Muslim
*KADO NIKAH bukan sekadar layanan administrasi, tetapi sebuah “kado” dari Dispendukcapil Kota Kediri agar pasangan dapat memulai kehidupan barunya dengan data kependudukan yang sudah tertib dan sesuai.