AKTA KELAHIRAN
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (BARU DAN TERLAMBAT)
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran (Baru Lahir dan Terlambat)
- Mengisi formulir permohonan F2-01;
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa,
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena hilang
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian;
- Fc. KK;
- Fc. KTP-EL Ortu;
- Fc. Surat Nikah Ortu.
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA RUSAK
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena rusak
- Mengisi formulir permohonan;
- Akta kelahiran yang rusak;
- Fc. KK;
- Fc. KTP-EL Ortu;
- Fc. Surat Nikah Ortu.
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN SEORANG IBU
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran Seorang Ibu
- Mengisi formulir F2.01;
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
- Fc. KK;
- Fc. KTP-EL ortu;
- Fc. KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa.