AKTA KELAHIRAN
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (BARU DAN TERLAMBAT)
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran (Baru Lahir dan Terlambat) :
- Mengisi formulir permohonan Formulir F-2.01 A;
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /Mengisi Formulir F-2.03 SPTJM Kebenaran Data Kelahiran;
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Surat/Buku Nikah orang tua/Mengisi Formulir F-2.04 SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri (Perkawinan);
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa,
File Formulirnya bisa diunduh disini :
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena hilang
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian;
- Fc. KK;
- Fc. KTP-EL Ortu;
- Fc. Surat Nikah Ortu.
File Formulirnya bisa diunduh disini :
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN KARENA RUSAK
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan kutipan ke 2 akte kelahiran karena rusak
- Mengisi formulir permohonan;
- Akta kelahiran yang rusak;
- Fc. KK;
- Fc. KTP-EL Ortu;
- Fc. Surat Nikah Ortu.
File Formulirnya bisa diunduh disini :
PENERBITAN KUTIPAN KE DUA AKTA KELAHIRAN SEORANG IBU
Tanggal: 02 Jul 2025
Syarat – syarat pengurusan Akta Kelahiran Seorang Ibu
- Mengisi formulir F-2.01 A;
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran;
- Fc. KK;
- Fc. KTP-EL Ibu;
- Fc. KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa.
File Formulirnya bisa diunduh disini :