Logo 3

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI

Tanggal: 26 Jun 2026

PERSYARATAN :

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali; dan 
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat(2)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat(3)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
 
PENJELASAN : 
 
a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru. 
Catatan:
a. Masa berlakuKIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlakuKIA untuk anak 5tahun adalah sampai anak berusia 17tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK KARENA HILANG ATAU RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK WNI

Tanggal: 26 Jun 2026

PERSYARATAN :
 
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
 
PENJELASAN :
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
dan
f. Dinas menerbitkan KIA baru. 
g. Dinas memusnahkan KIA lama 
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun 
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)

PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)

Tanggal: 26 Jun 2026

PERSYARATAN :

a. Fotokopi paspor dan ITAP;
b. KK asli orang tua/wali; dan 
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat(1)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d.Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat(3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
 
PENJELASAN :
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02 
b. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;dan 
c. Dinas menerbitkan KIA Baru. 
Catatan:
MasaberlakuKIAAnak OrangAsingsama denganizintinggal tetap orangtuanya
(Pasal 9Permendagri 2/2016)
 
 
 
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: 
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
 
PENJELASAN :
 
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisiF-1.02;
b. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
c. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
d. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
e. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);