AKTA KEMATIAN
PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Baru
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
- Fotokopi KTP / KK almarhum
- Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
- Fotokopi dua orang saksi
- Mengisi formulir permohonan ( F2.01 )
- SPTJM Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base )
PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Hilang
- Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
- Fotokopi KK dan KTP ahli waris
PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Rusak
- Akta Kematian Yang Rusak
- Fotokopi KK dan KTP ahli waris