Logo 3

AKTA KEMATIAN

PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU

Tanggal: 03 Mar 2025

Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Baru

 

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. Fotokopi KTP / KK almarhum
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
  4. Fotokopi dua orang saksi
  5. Mengisi formulir permohonan ( Formulir F-2.01 A )
  6. SPTJM Kebenaran Data Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base Kependudukan)

 

 

 

File Formulirnya bisa diunduh disini :

Formulir F-2.01 A Kelahiran, Lahir Mati dan Kematian.pdf
Download
Formulir SPTJM Kebenaran Data Kematian
Download

PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG

Tanggal: 03 Mar 2025

Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Hilang

 

  1. Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
  2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
  3. Mengisi Formulir Permohonan (F-2.01F)

 

 

 

File Formulir bisa diunduh disini :

Formulir F-2.01F Pembetulan, Pembatalan dan Kutipan ke 2 Akta Catatan Sipil
Download

PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK

Tanggal: 03 Mar 2025

Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Rusak

 

  1. Akta Kematian Yang Rusak
  2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
  3. Mengisi Formulir Permohonan (F-2.01F)

 

 

 

File Formulirnya bisa diunduh disini :

Formulir F-2.01F Pembetulan, Pembatalan dan Kutipan ke 2 Akta Catatan Sipil
Download