AKTA KEMATIAN
PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Baru
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
- Fotokopi KTP / KK almarhum
- Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
- Fotokopi dua orang saksi
- Mengisi formulir permohonan ( Formulir F-2.01 A )
- SPTJM Kebenaran Data Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base Kependudukan)
File Formulirnya bisa diunduh disini :
PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Hilang
- Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
- Fotokopi KK dan KTP ahli waris
- Mengisi Formulir Permohonan (F-2.01F)
File Formulir bisa diunduh disini :
Formulir F-2.01F Pembetulan, Pembatalan dan Kutipan ke 2 Akta Catatan Sipil
PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK
Tanggal: 03 Mar 2025
Syarat-syarat pengurusan Akta Kematian Rusak
- Akta Kematian Yang Rusak
- Fotokopi KK dan KTP ahli waris
- Mengisi Formulir Permohonan (F-2.01F)
File Formulirnya bisa diunduh disini :
Formulir F-2.01F Pembetulan, Pembatalan dan Kutipan ke 2 Akta Catatan Sipil