Logo 3
Kembali

Cara Dispendukcapil Kediri Amankan Data Warga dan Kejar Target IKD 30 Persen

Upload at: 10 Jun 2026

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri terus memperkuat validitas dan keamanan data kependudukan. Hal ini dinilai sebagai fondasi utama untuk mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus melindungi hak sipil masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Webinar Lentera MAPAN Seri 9 bertajuk "Menguatkan Validitas dan Keamanan Data Kependudukan" yang digelar secara daring, Selasa 9 Juni 2026.

Marsudi menjelaskan bahwa administrasi kependudukan (adminduk) memiliki peran vital dalam memberikan keabsahan identitas, menjamin hak sipil warga, mewujudkan tertib adminduk nasional, hingga menjadi data rujukan dasar bagi sektor pembangunan.

Dokumen Kependudukan Memiliki Kekuatan Hukum Kuat

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak meremehkan status hukum dokumen kependudukan yang mereka miliki. Menurut Marsudi, seluruh dokumen adminduk memiliki legitimasi yang sangat kuat di mata hukum.

“Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” tegas Marsudi.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, Dispendukcapil Kota Kediri fokus pada tiga tugas utama:

  1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

  2. Melakukan validasi data secara berkala.

  3. Menjaga keamanan data kependudukan.

Guna memudahkan warga, layanan adminduk kini bisa diakses melalui dua jalur, yaitu:

  • Offline: Pelayanan tersedia hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Khusus di kantor kecamatan, warga bisa melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP elektronik (KTP-el).

  • Online: Masyarakat dapat mengakses layanan digital melalui situs resmi dispendukcapil.kedirikota.go.id.

Layanan Jemput Bola, Capaian IKD Kota Kediri Tembus 21 Persen

Dalam upaya meningkatkan keamanan data, Dispendukcapil Kota Kediri tengah masif mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sejak Januari 2026, petugas Dispendukcapil bersama jajaran RT dan RW telah menjalankan program jemput bola secara door-to-door langsung ke rumah warga.

Berkat kolaborasi tersebut, capaian aktivasi IKD di Kota Kediri saat ini sudah menyentuh angka 21,21%. Dispendukcapil berkomitmen untuk terus menggenjot angka ini demi mengejar target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 30%.

Cakupan KTP Elektronik di Kediri Capai 99,87 Persen

Pada kesempatan yang sama, JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra, memaparkan bahwa cakupan kepemilikan KTP-el di Kota Kediri sudah sangat tinggi, yakni mencapai 99,87%.

"Capaian tersebut menunjukkan hampir seluruh warga wajib KTP telah memiliki identitas resmi. Adapun sisa warga yang belum memiliki KTP-el terus dijangkau melalui berbagai program jemput bola," ujar Andri.

Namun, seiring dengan migrasi ke layanan digital, Andri mengingatkan agar masyarakat bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilaporkan dalam penggunaan IKD. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi riil, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.

Di akhir webinar, Dispendukcapil mengimbau keras agar masyarakat waspada terhadap kejahatan siber dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Warga diminta tidak memberikan informasi sensitif kepada orang lain atau nomor asing demi menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan IKD.