Dispendukcapil Kota Kediri Buka Forum Kritik Publik, Tegaskan Layanan Adminduk Harus Cepat, Gratis, dan Akuntabel
Upload at: 01 Apr 2026
KEDIRI – Layanan administrasi kependudukan (adminduk) menjadi fondasi penting dalam penyediaan layanan dasar bagi masyarakat, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan perpindahan penduduk.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat terus mendorong transformasi layanan berbasis digital di daerah. Tujuannya jelas: mempercepat proses, mempermudah akses masyarakat, serta meningkatkan transparansi administrasi.
Hal itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (1/4).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, HM Ferry Djatmiko, menegaskan forum tersebut bukan sekadar agenda formalitas. Ia menyebut FKP sebagai ruang terbuka untuk mengevaluasi layanan sekaligus menampung kritik dari masyarakat.
“Pemerintah tidak menutup diri. Justru kami membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa menyampaikan koreksi terhadap kekurangan yang ada,” ujarnya.
Senada, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menegaskan pihaknya terus melakukan pembenahan layanan sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, forum ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga sarana evaluasi terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami tidak berhenti di sosialisasi. Forum ini menjadi ruang konsultasi publik. Jika masih ada kekurangan, pasti kami perbaiki. Evaluasi tahun 2025 sudah kami tindak lanjuti dan hari ini kami sampaikan kepada stakeholder,” tegasnya.
Marsudi menekankan, prinsip utama layanan adminduk di Kota Kediri adalah gratis, mudah diakses, dan tidak mempersulit masyarakat. Namun demikian, seluruh proses tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami ingin pelayanan yang memudahkan. Tapi perlu dipahami, dokumen kependudukan adalah dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum, sehingga setiap proses harus sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa validitas data kependudukan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Data tersebut menjadi rujukan dalam berbagai kebijakan, pelayanan publik, hingga perencanaan program pemerintah.
“Data kependudukan bukan sekadar administrasi. Ini menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, harus valid, akurat, dan aman,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan lintas sektor. Mulai dari unsur pemerintah, akademisi, ketua RT, LSM, hingga insan pers turut ambil bagian.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.