Logo 3
Kembali

FKP Adminduk Kediri Jadi Ajang Evaluasi Layanan, Dispendukcapil Tegaskan Gratis, Mudah, dan Sesuai Aturan

Upload at: 02 Apr 2026

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri menunjukkan komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Sosialisasi Administrasi Kependudukan yang dikemas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (1/4/2026).

Forum ini tidak sekadar menjadi agenda sosialisasi, tetapi juga ruang terbuka untuk evaluasi layanan serta penyerapan aspirasi masyarakat. Pemerintah secara terbuka menerima kritik dan masukan guna memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Namun demikian, pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Baca juga : Mas Dhito Tinjau Progres Rehabilitasi Gedung Pemkab Kediri

“Kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, tetapi juga forum konsultasi publik. Jika masih ada kekurangan, akan kami benahi. Evaluasi tahun 2025 juga sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan adminduk di Kota Kediri adalah tanpa biaya, mudah diakses, dan tidak berbelit, namun tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berupaya memberikan kemudahan, tetapi dokumen kependudukan merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum, sehingga prosesnya harus tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Marsudi juga menekankan pentingnya validitas data kependudukan sebagai dasar dalam berbagai kebijakan dan pelayanan publik.

“Data kependudukan menjadi rujukan dalam banyak aspek, mulai dari pelayanan hingga perencanaan pembangunan. Karena itu, data harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menilai forum konsultasi publik perlu menjadi bagian dari budaya tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

“FKP harus menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan semakin akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Staf Ahli Hukum, Muklis, menegaskan bahwa dokumen kependudukan memiliki konsekuensi hukum yang kuat sehingga masyarakat perlu memastikan keakuratan data yang disampaikan.

“Kesalahan data bisa berdampak luas, sehingga masyarakat harus mengurus sendiri dan memastikan kebenaran informasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Widiantoro, menyoroti kemudahan layanan yang kini semakin dirasakan masyarakat, termasuk penyederhanaan prosedur tanpa pengantar RT/RW, kecuali untuk pengurusan biodata.

Dengan sistem layanan yang telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berbasis daring, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis data yang akurat.

FKP ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin