AKTA KEMATIAN

post by Admin on 05-08-2024

PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU

PERSYARATAN

1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah

2. Fotokopi KTP / KK almarhum

3. Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )

4. Fotokopi dua orang saksi

5. Mengisi formulir permohonan ( F2.01 )

6. SPTJM (Surat Pertanggungan Jawab Mutlak) Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base ) 

Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99

Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112

 

PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG

PERSYARATAN

1. Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian

2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris

Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99

Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112

 

PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK

PERSYARATAN

1. Akta Kematian YANG RUSAK

2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris

Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99

Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112