KTP-el
post by Admin on 05-08-2024PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
Persyaratan :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan Dinas menerbitkan KTP-el Baru
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
Persyaratan :
a. SKP (Surat Keterangan Pindah) jika terjadi pindah datang;
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan:
1) SKP (Surat Keterangan Pindah) jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi;
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)
Persyaratan :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan fotokopi KK;
c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING (OA)
Persyaratan :
a. SKP (Surat Keterangan Pindah) jika pindah datang;
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
f. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan:
1) SKP (Surat Keterangan Pindah) jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi;
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
c. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
d. Dinas memusnahkan KTP-el lama
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112