
INOVASI
post by Admin on 13-12-2024INOVASI DISPENDUKCAPIL KOTA KEDIRI
1. KOPER PENGANTIN ( KOLABORASI PELAYANAN TERPADU PENGURANGAN STATUS PERKAWINAN TIDAK TERCATAT NEGARA )
adalah Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kota Kediri.
Dalam Inovasi KOPER PENGANTIN Pengadilan Negeri Kota Kediri memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri sedangkan Itsbat Nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri sesuai dengan kewenangannya.
Sasaran Kegiatan ini adalah penduduk yang sudah menikah secara agama ,tercukupi rukun dan syarat perkawinannya namun belum dicatat oleh negara. Penduduk ini pada dokumen administrasi kependudukan, status perkawinannya tertera sebagai pasangan perkawinan tidak tercatat karena tidak memiliki akta perkawinan/akta nikah.
Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum dan selanjutnya sebagia upaya perlindungan hukum terhadapa hak identitas anak terkait Akta Kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak.
2. JALA SI BAHIR ( KERJASAMA PELAYANAN TERINTEGRASI KEPADA BAYI BARU LAHIR )
Inovasi JALA SI BAHIR (Kerjasama Pelayanan Terintegrasi kepada Bayi Baru Lahir) adalah mengintegrasikan pelayanan dokumen kependudukan terhadap bayi baru lahir pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menangani dan melayani kelahiran di Kota Kediri.
Tujuan Inovasi JALA SI BAHIR :
a. Tujuan pelaksanaan inovasi JALA SI BAHIR adalah untuk memacu angka cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pada bayi baru lahir sehingga seluruh anak di Kota Kediri mendapatkan perlindungan serta terpenuhi hak-haknya.
b. Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Kediri baik Ketika terjadi hal yang urgent seperti bencana social, bencana alam, maupun tindakan kriminal;
c. Meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
Sasaran Kegiatan ini adalah bayi baru lahir yang merupakan penduduk Kota Kediri yang dilahirkan di fasilitas Kesehatan yang telah menjalin Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.
Para Pihak yang terlibat Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam Inovasi JALA SI BAHIR sebagai berikut :
1. Rumah Sakit Gambiran;
2. Rumah Sakit Kilisuci;
3. Rumah Sakit Bhayangkara;
4. Rumah Sakit Baptis;
5. Rumah Sakit Aura Syifa;
6. Rumah Sakit Ratih ;
7. Rumah Sakit Ibu dan Anak Melinda;
8. Rumah Sakit Ibu dan Anak Nirmala;
9. Poliklinik Pratama Samudra Husada;
10. Rumah Sakit Daha Husada;
11. Rumah Sakit Lirboyo;
12. Rumah Sakit Ahmad Dahlan;
13. Rumah Sakit DKT;
14. Rumah Sakit SLG;
15. 33 orang Bidan Delima;
Inovasi ini tidak dapat tercapai tujuan akhirnya tanpa kerjasama dari berbagai pihak terkait , baik dari Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Inovasi JALA SI BAHIR akan terus dikaji dan dievaluasi pelaksanaannya, sehingga keberlanjutan inovasi akan lebih membawa dampak perlindungan dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
3. KOPI KETAN (KOLABORASI PELAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KECAMATAN DAN KELURAHAN)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan khususnya untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri selalu berupaya berinovasi dalam meningkatkan layanan publik yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan yang belum tersedia dari segi Teknologi Informasi. Untuk itu melalui inovasi “KOPI KETAN” ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi kependudukan dan juga membantu pemerintah kota dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kediri.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah Dokumen kependudukan berbentuk digital yang berisi informasi elektronik di gawai (smartphone) penduduk sebagai identitas yang bersangkutan. Identitas Kependudukan Digital berintegrasi dengan dokumen lainnya, seperti perpajakan, BPJS, KPU, BKN, dsb, serta dapat fasilitasi beberapa pengajuan layanan dokumen kependudukan secara online.
Fungsi dan Manfaat Identitas Kependudukan Digital antara lain :
a. Pembuktian Identitas yang menggunakan verifikasi data identitas sebagai bukti pemilik identitas pada IKD, dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privasi dalam bentuk digital;
b. Menjaga keamanan identitas penduduk melalui sistem autentifikasi pada IKD guna mencegah pemalsuan data dan kebocoran data.
c. Sebagai alternatif layanan digital / publik apabila fisik KTP – El kita ketinggalan / lupa dibawa.
Panduan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) : Langkah-langkah pembuatan Identitas Kependudukan Digital pada HP sebagai berikut :
1. Buka Playstore/Appstore dan unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”;
2. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP, dan isi data diri berupa NIK, Alamat Email, dan no Handphone;
3. Selanjutnya anda akan diminta melakukan swafoto/Selfie pada aplikasi tersebut;
4. Kemudian silahkan menemui petugas operator Dukcapil yang telah ditunjuk untuk aktivasi/scan QRCode;
5. Apabila Scan QR-Code berhasil anda akan mendapatkan e-mail berupa link aktivasi dan kode PIN untuk melakukan aktivasi;
6. Buka link yang dikirim pada e-mail yang didaftarkan dan masukkan kode PIN nya untuk melakukan aktivasi;
7. Setelah aktivasi lewat email tsb, buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan memasukkan PIN kemudian cek status;
8. Selamat Identitas Kependudukan Digital anda sudah bisa digunakan;
9. Bagi yang tidak berhasil aktivasi bisa kembali ke operator Dukcapil yang ditunjuk;
10. Untuk Masuk pada Aplikasi gunakan PIN yang dikirimkan pada email, dan jangan lupa segera merubah PIN anda setelah masuk pada Aplikasi pada menu “ubah PIN/ kata kunci
Bagi Warga Masyarakat Kota Kediri yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) silahkan bisa datang ke :
1. Kantor Dispendukcapil Kota Kediri
2. Mal Pelayanan Publik Kota Kediri
3. Kantor Kecamatan se - Kota Kediri
4. Kantor Kelurahan se - Kota Kediri
5. Pelayanan Jemput Bola Dispendukcapil
6. Car Free Day Jalan Dhoho
7.dst
Sampai dengan akhir Tahun 2024 capaian aktivasi IKD di Kota Kediri adalah sebesar 13 , 95 % dari terget 30 % yang ditargetkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ayoo warga Kota Kediri segera aktifkan IKD anda di kantor-kantor pelayanan terdekat !!
4. PENCAK SILAT ( PELAYANAN PENCATATAN SIPIL BAGI YANG TERLAMBAT ) adalah pelayanan Permohonan Akta Pencatatan Sipil khususnya akta kelahiran yang pelaporannya melampui batas waktu pelaporan.Akta kelahiran ini diproses secara masal melalui kelurahan dan di distribusikan kembali kelurahan untuk diberikan kepada warga masyarakat yang mengumpulkan berkas permohonan akta kelahiran.
Tujuan dari pada program inovasi ini adalah untuk meingkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk yang terlambat mengurus.Sehingga hak – hak sipil warga negara tetap dapat dipenuhi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
5. GERBANG KIA
GERBANG KIA (GERAKAN BANGGA MEMILIKI KIA)
Hak anak merupakan hak dasar yang harus diberikan dan diperoleh seorang anak sejak usia dini hingga remaja yang berusia 0 -18 tahun. Hak anak berlaku dimana saja, tanpa membedakan ruang, waktu, maupun tempat. Hak anak juga berlaku bagi anak yang mempunyai orang tua maupun tidak memiliki orang tua, termasuk anak-anak yang terlantar. Konvensi Hak Anak menjelaskan tentang Hak-Hak Anak, dan tanggung jawab pemerintah. Semua Hak saling berkaitan dan sama pentingnya serta tidak dapat diambil atau dihilangkan dari anak-anak.
Kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak antara lain :
a. Semua anak memiliki hak tanpa memperdulikan agama, jenis kelamin, bahasa, status sosial, memiliki orang tua dan tanpa orang tua, cacat, memperoleh perlakuan yang adil;
b. Pemerintah harus memastikan bahwa anak memperoleh perawatan yang baik dan bertanggungjawab;
c. Memastikan bahwa abak-anak dapat berkembang dengan baik;
d. Setiap anak berhak untuk hidupsetiap anak berhak untuk memperoleh akte kelahiran dan memperoleh nama;
e. Setiap anak berhak untuk memperoleh identitas mereka sendiri;
f. Setiap anak tidak boleh dipisahkan dengan orang tua kecuali mereka tidak di rawat dengan baik;
g. Anak-anak memiliki hak untuk menyatakan pendapat;
h. Hak anak memperoleh privacy serta memperoleh hukum, dan lain-lain (Unicef, 2019).
Tujuan inovasi GERBANG KIA adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan Cakupan kepemilikan KIA sehingga pendataan terhadap anak di Kota Kediri lebih valid dan akuntable;
b. Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Kediri baik Ketika terjadi hal yang urgent seperti bencana social, bencana alam, maupun Tindakan kriminal;
c. Meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak baik dibidang pendidikan, kesehatan, transportasi, imigrasi, hingga perbankan;
Manfaat dan Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA) :
Kerjasama yang akan dilaksanakan terkait pemanfaatan KIA adalah :
• Kerjasama dengan Perbankan untuk pembukaan rekening anak;
• Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kediri untuk pendaftaran BPJS;
• Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk pendaftaran sekolah;
• Kerjasama dengan Disbudparpora Kota Kediri untuk potongan harga tiket masuk tempat wisata;
• Kerjasama dengan Gramedia Kota Kediri untuk potongan harga buku dan peralatan sekolah;
• Kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II-Non TPI untuk pembuatan paspor;
Pada tahun 2024 Dispendukcapil telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan KIA dengan 3 dengan Toko Swasta di Kota Kediri, yaitu :
1.Diskon Belanja sebesar 5 % belanja di Gramedia dengan menunjukan KIA
2.Diskon Belanja sebesar 5 % belanja di Toko Sepeda Roda Link dengan menunjukan KIA
3. Diskon Belanja sebesar 5 % belanja di Toko Baju dan Seragam Lumayan dengan menunjukan KIA
6. DUKCAPIL AGENT
Dukcapil Agent adalah Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri yang diperbantukan pada tiap-tiap Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Pendidikan di Kota Kediri untuk memfasilitasi , mengadvokasi dan mengedukasi warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Sasaran Inovasi ini adalah seluruh warga Kota Kediri dan penduduk yang berdomisili di Kota Kediri.
Diharapkan Dukcapil agen dapat menjadi agen perubahan atau “Agent of Change” dan dapat menjalin hubungan baik dengan warga masyarakat di tempat di tugaskan serta memberikan motivasi kepada warga untuk melengkapi dokumen kependudukan, mendiagnosa masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan mencarikan solusi dengan menghubungkan dengan pejabat yang berwenang dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
Tujuan akhir pelaksanaan inovasi DUKCAPIL AGEN adalah meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang merupakan primus inter pares dan titik sentral layanan negara, sehingga diharapkan akan berpengaruh positif pada layanan sector lainnya.
Inovasi DUKCAPIL AGEN akan terus dikaji dan dievaluasi pelaksanaannya, sehingga kontinuitas inovasi akan lebih membawa dampak bagi perlindungan hak-hak sipil warga Kota Kediri.
7. ASIK LIBURAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan khususnya untuk Perekaman KTP-el, perekaman Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri selalu berupaya berinovasi dalam meningkatkan layanan publik yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan yang belum tersedia. Untuk itu melalui inovasi “ASIK LIBURAN” ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi kependudukan dan juga membantu pemerintah kota dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, serta meningkatkan angka cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di kota kediri.
Tujuan Inovasi “ASIK LIBURAN” Iantara lain :
a. Memberikan kemudahan layanan kependudukan di hari libur sekolah, hari libur nasional dan hari besar lainnya sehingga tidak meninggalkan pekerjaan maupun sekolah bagi penduduk, peserta didik (siswa, santri) dan anak-anak di Kota Kediri.
b. Memberikan pemenuhan hak penduduk berupa kebutuhan dokumen kependudukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk lainnya;
Sasaran Kegiatan :
Sasaran Kegiatan ini adalah seluruh penduduk, peserta didik (siswa, santri) dan anak-anak Kota Kediri.
Para Pihak yang terlibat dalam Inovasi ASIK LIBURAN ini adalah sebagai berikut :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri
2. Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Kediri
3. Mall PelayananPublik (MPP) Dhaha Plaza
4. Kecamatan Se-Kota Kediri;
5. Kelurahan se-Kota Kediri;
6. Satuan Pendidikan se-Kota Kediri
INOVASI DALAM PERCEPATAN PELAYANAN ADMINDUK
1.SAKTI (SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI)
SAKTI adalah Inovasi pelayanan online administrasi kependudukan khusus warga masyarakat Kota Kediri dengan mengakses https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/
TUJUAN INOVASI SAKTI :
Tujuan dari inovasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan system informasi yang mempermudah pelayanan administrasi kependudukan secara online / tanpa tatap muka
Sasaran :
1) Pengembangan website dan Android yang sudah ada sesuai kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.
2) Menunjang efektifitas dan efisien dalam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.
3) Dapat memberikan kemudahan pada masyarakat Kota Kediri dalam pengurusan administrasi kependudukan melalui Website dan Android.
Manfaat :
1) Meningkatkan kedisiplinan warga dalam tertib administrasi kependudukan.
2) Memberikan kemudahan bagi warga Kota Kediri dalam kebutuhan informasi dan pengurusan administrasi kependudukan melalui Website dan Android.
3) Mengurangi penumpukan antrian pada loket sehingga memudahkan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan.
Panduan Pelayanan Administrasi Kependudukan SAKTI :
1. Gratis untuk semua jenis pelayanan.
2.Secara Online dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan berbasis Teknologi Informasi) yang dapat diakses dengan cara sebagai berikut :
a. Membuka web https://dispendukcapil.kedirikota.go.id
b. Klik menu : SAKTI.
c. Mendaftar sebagai pemohon, diikuti petunjuk yang ada, selanjutnya pemohon akan mendapatkan balasan untuk dapat mengakses SAKTI.
d. Klik menu yang dibutuhkan : KK, KTP, KIA, Kelahiran, Kematian, Pindah Datang, Pindah Pergi, Kawin, Cerai.
e. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, isikan data yang diminta.
f. Silakan menunggu untuk diproses, dan apabila sudah selesai diproses akan mendapat informasi balasan. Mohon untuk sabar menunggu dikarenakan pengesahan elektronik dilaksanakan secara sentral oleh Kemendagri.
g. Dokumen yang dibutuhkan akan dikirimkan lewat email yang didaftarkan.
h. Mencetak secara mandiri (di rumah, di kantor, dll) dokumen yang dibutuhkan.
i. Jika menemui kesulitan dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan dapat menghubungi Call Centre yang sudah tertera dalam web tsb.
2. SEMAR ( SEDINO MARI)
Pada Inovasi pelayanan ini untuk pengajuan dokumen di hari Senin - Kamis jam 08.00-11.00 WIB maka hasil jadi dapat diambil di hari yang sama jam 14.00-15.00 WIB dan Pengajuan di hari Jumat jam 08.00 - 10.00 WIB diambil di hari yang sama jam 13.00 - 14.00 WIB. Hal ini menjadi inovasi pelayanan Dispendukcapil terkait dengan kecepatan layanan yang semula waktu penyelesaian layanan 2 (dua) hari kerja dipercepat menjadi 1 (satu) hari jadi.
3. SEJAM JADI
Pada Inovasi pelayanan ini pemohon bisa mengambil dokumen yang diurus maksimal 1 jam jadi meliputi Akta Kelahiran Baru (bukan 3 in 1), Akta Kematian Baru ( bukan 3 In 1) , Akta Perkawinan dan SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah) 1 KK.
Maksud dan Tujuan dari inovasi pelayanan ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat , khususnya terkait pelayanan pengajuan dokumen baru 1 in 1 tanpa adanya perubahan data. Hal ini menjadi inovasi pelayanan Dispendukcapil terkait dengan kecepatan layanan.
4. DRIVE THRU / SEKETIKA
DRIVE THRU adalah inovasi pelayanan khusus langsung jadi / bisa ditunggu yang meliputi pelayanan :
1.Pencetakan KTP Rusak / Hilang tanpa perubahan
2.Pencetakan KIA Rusak/Hilang tanpa perubahan
3.Pencetakan KK Rusak/Hilang tanpa perubahan data
4.Serta pelayanan pendaftaran dan aktivasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital)
Maksud dan Tujuan dari inovasi pelayanan ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait dengan dokumen Kependudukan yang Rusak/Hilang dengan melampirkan sarat seperti Surat Kehilangan dari Kantor Kepolisian apabila Hilang dan menunjukan dokumen lama apabila rusak, maka dokumen yang dibutuhkan dapat ditunggu / langsung jadi. Hal ini menjadi inovasi pelayanan Dispendukcapil terkait dengan kecepatan layanan.
INOVASI TAMBAHAN JEMPUT BOLA KE MASYARAKAT
1. GO KLING / JEBOL
GO KLING adalah Inovasi Pelayanan yang dilakukan oleh Dispendukcapi Kota Kediri dengan cara melakukan jemput bola / turun langsung kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen adminduk , Program inovasi ini bertujuan agar pelayanan dokumen adminduk dan juga capaian kepemilikan serta tertib dokumen adminduk di Kota Kediri tercapai dengan baik dan juga bisa menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang belum bisa dan sempat mengurus dokumen adminduknya ke Kantor Dispendukcapil
Jenis layanan Go Kling / Jebol antara lain Perekaman KTP El Pemula dalam rangka pemenuhan DP4 Pemilu dan Pilkada
Jenis layanan Percepatan capaian IKD dan pengurusan dokumen adminduk lainnya.
Go to Office adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke Kantor- Kantor Pemrintah / OPD di Kota Kediri antara lain :
1. Seluruh OPD di Pemerintah Kota Kediri
2. BPJS Kesehatan
3. BPJS Ketenagakerjaan
4. Kejaksaan Negeri Kota Kediri
5. Pengadilan Negeri Kota Kediri
6. Pengadilan Agama Kota Kediri
Go to Kampus adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke Kampus / Universitas di Kota Kediri baik Negeri maupun Swasta antara lain :
1.STAIN Kediri
2.UNP Kediri
3.UNIK Kediri
4.UNISKA
5.IIK Bhakti Wiyata
6.Kampus Polinema
Go to Shool adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke Sekolah di Kota Kediri baik Negeri maupun Swasta antara lain :
1.SMK/MA Mahrusiah
2.SMA Pawiyatan Dhoho
3.SMA Petra
4.SLB Putra Asih
5.SMK Agustinus
6.SMA Muhammadiyah
7.SMAN 8 Kediri
8.SMK PGRI 2 Kediri
9.SMAN 7 Kediri
10.SMAN 6 Kediri
11.SMAN 4 Kediri
12.SMAN 3 Kediri
13.MAN 1 Kediri
14.SMA Taruna Brawijaya
15.SMAN 2 Kediri
16.MAN 2 Kediri
17.SMAN 1 Kediri
Go to Lapas adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan kepada para Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang membutuhkan dan berhak atas pelayanan dokumen adminduk
1. Lapas Kota Kediri
Go to Pesantren adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke beberapa Pondok Pesantren Kota Kediri antara lain :
1. PP Wali Barokah
2. PP Lirboyo Mahrusiah
Go to Kecamatan adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke beberapa Kelurahan di Kota Kediri antara lain :
1. Mojoroto
2. Kota
3. Pesantren
Go to Kelurahan adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke beberapa Kelurahan di Kota Kediri antara lain :
1.Bandar Lor
2.Tempurejo
3.Bujel
4.Blabak
5.Sukorame
6.Pojok
7.Ngampel
8.Betet
9.Tosaren
10.Jamsaren
11.Banjaran
12.Pakunden
13.Pakelan
14.Burengan
15.Mojoroto
16.Ngampel
17.Dermo
18.dst
Go to Kantor Swasta / Perbankan adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke beberapa Kantor Swasta dan Perbankan di Kota Kediri antara lain :
1.Bank BNI Cabang Kediri
2.Bank Mandiri
3.Bank BCA Kota Kediri
4.Kantor Pos
5.Kantor Taspen
Go to Mall adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke beberapa Mall / Pusat Perbelanjaan di Kota Kediri antara lain :
1.Kediri Mall
2.Kediri Town Square
3.Dhoho Plaza
Go to Rumah Sakit / RS adalah layanan jemput bola terkait pelayanan dokumen adminduk yang kita lakukan ke beberapa Rumah Sakit di Kota Kediri antara lain :
1.RS. Ahmad Dahlan
2.RS. Gambiran
3.RS. Baptis
4.RS. Dhaha Husada
2. HOME VISIT
HOME VISIT GO KLING adalah Inovasi Pelayanan yang dilakukan oleh Dispendukcapi Kota Kediri dengan cara melakukan jemput bola / turun langsung kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen adminduk , Program inovasi ini bertujuan agar pelayanan dokumen adminduk dan juga capaian kepemilikan serta tertib dokumen adminduk di Kota Kediri tercapai dengan Baik dan juga bisa menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang belum bisa dan sempat mengurus dokumen adminduknya ke Kantor Dispendukcapil adalah Program Inovasi Pelayananpelayanan jemput bola ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena keterbatasan usia dan sakit.
Program ini juga sebagai solusi bagi penduduk Rentan Adminduk ( Lansia, Sakit , Disabilitas dan karena keterbatasan tertentu , maka dari pihak Kelurahan bisa mengajukan usulan dan berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait dengan jadwal Home Visit di wilayahnya masing – masing. Sehingga Hak Sipil Warga Negara kelompok Rentan tetap dapat terlayani dengan baik.
Contoh Pelaksanaan Inovasi Home Visit adalah
Home Visit di Kelurahan Ngampel terkait dengan Perekaman KTP – El bagi penyandang Disabilitas.
Layanan Home Visit di RSUD Gambiran terkait dengan Perekaman KTP – El bagi Pasien yang sedang Sakit
3. CAR FREE DAY
Adalah Inovasi Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dispendukcapil Kota Kediri dalam rangka jemput bola / lebih mendekat ke masyarakat terkait pelayanan adminduk yang dilaksanakan pada hari Minggu di Jalan Dhoho Kota Kediri bertepatan dengan even Car Free Day ( CFD ) .
Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen adminduk pada hari kerja , sekaligus juga sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pelayanan dan pengurusan dokumen adminduk.
Program ini dilaksanakan pada hari Minggu sesuai dengan jadwal CFD yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil , yang pemberitahuannya akan disampaikan terlebih dahulu melalui informasi di Media Sosial Dispendukcapil dan beberapa media informasi kami.
Beberapa Layanan adminduk dalam acara/even CFD antara lain :
Layanan Seketika/Langung jadi bagi KTP Hilang/Rusak dengan menunjukan Surat Kehilangan dari Kepolisian /KTP El yang Rusak dan Fc Kartu Keluarga
Perekaman KTP – El Pemula bagi yang sudah berusia di atas 16 tahun dengan membawa FC Akta Kelahiran dan FC Kartu Keluarga
4. MALMING ASIK
Adalah Inovasi Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dispendukcapil Kota Kediri dalam rangka jemput bola / lebih mendekat ke masyarakat terkait pelayanan adminduk yang dilaksanakan pada hari Sabtu Malam / Malam Minggu pada periode tertentu sesuia dengan jadwal dan pemberitahuan dari Dispendukcapil Kota Kediri.
Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen adminduk pada hari kerja , sekaligus juga sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pelayanan dan pengurusan dokumen adminduk.
Program ini dilaksanakan pada beberarapa Pusat Perbelanjaan / Mall di Kota Kediri antara lain :
1.Kediri Mall
2.Dhoho Plaza
3.Kediri Town Square
Masyarakat bisa mengurus dokumen adminduknya sekaligus berbelanja dan bisa berlibur di Malam Minggu Bersama keluarga.