INOVASI

post by Admin on 01-03-2024

1. KOPER PENGANTIN ( KOLABORASI PELAYANAN TERPADU PENGURANGAN STATUS PERKAWINAN TIDAK TERCATAT NEGARA )

adalah Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kota Kediri

 

 

2. JALA SI BAHIR ( KERJASAMA PELAYANAN TERINTEGRASI KEPADA BAYI BARU LAHIR )

Tujuan pelaksanaan inovasi JALA SI BAHIR adalah untuk memacu angka cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pada bayi baru lahir sehingga seluruh anak di Kota Kediri mendapatkan perlindungan serta terpenuhi hak-haknya.

 

3. KOPI KETAN (KOLABORASI PELAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KECAMATAN DAN KELURAHAN)

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan khususnya untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri selalu berupaya berinovasi dalam meningkatkan layanan publik yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan yang belum tersedia dari segi Teknologi Informasi. Untuk itu melalui inovasi “KOPI KETAN” ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi kependudukan dan juga membantu pemerintah kota dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kediri.

 

 

4. SEMAR

SEDINO MARI, Suatu inovasi pelayanan sehari jadi pada permohonan Akta  Perkawinan. Pemohon akan mendapatkan akta perkawinannya pada hari yang sama saat pelapor-an pencatatan perkawinannya.

 

5. SEJAM

SEHARI JADI MBAK/MAS, adalah inovasi sehari jadi pada permohonan akta kematian.Pemohon akan mendapatkan akta kematian pada hari yang sama saat pelaporan pencatatan kematian.

 

 

6. GO KLING

GO KLING adalah Pelayanan jemput bola meliputi Go to Scholl, Go to mall, Go to Lapas,Go to Pesantren , Go to Kelurahan , dst

 

 

7. HOME VISIT

HOME VISIT adalah pelayanan jemput bola ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke-kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena keterbatsan usia dan sakit.

 

 

8. PENCAK SILAT

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL BAGI YANG TERLAMBAT adalah pelayanan Permohonan Akta Pencatatan Sipil khususnya akta kelahiran yang pelaporannya melampui batas waktu pelaporan.Akta kelahiran ini diproses secara masal melalui kelurahan dan di distribusikan kembali kelurahan untuk diberikan kepada warga masyarakat yang mengumpulkan berkas permohonan akta kelahiran.

 

9.Dukcapil_Agent DUKCAPIL AGENT dengan SPT Nomor : 800/819/419.112/2020 yang bertugas untuk melakukas sosialisasi ,fasilitasi dan advokasi kepada warga kelurahan dimana ditugaskan untuk mendorong cakupan kepemilikan dokumen adminduk.

 

 

10. DRIVE THRU

DRVE THRU adalah pelayanan pencetakan KTP bagi yang hilang atau rusak tanpa turun dari kendaraan.

 

 

 

11. SAKTI (SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS TEHNOLOGI INFORMASI)

SAKTI adalah pelayanan online dengan mengakses https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/

 

 

 

12.CAR FREE DAY

Pelayanan Adminduk setiap hari minggu pada saat Car Free day adalah pelayanan yang berusaha mendekat kepada masyarakat.

 

13. INCIP DUREN: Integrasi Percepatan Pelayanan Penduduk Rentan. Itu adalah program inovasi baru Dispendukcapil Kota Kediri dalam pencatatan administrasi bagi penduduk rentan