PENCATATAN BIODATA ORANG ASING
post by Admin on 05-08-2024PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA)
Persyaratan :
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.01;
b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112