PENDAFTARAN ORANG ASING ITAS
post by Admin on 05-08-2024PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING ITAS DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI
Persyaratan :
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112