KARTU IDENTITAS ANAK
post by Admin on 05-08-2024PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
Persyaratan :
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fc KK asli orang tua/wali; dan
c. Fc KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar/anak hadir untuk anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 hari (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK KARENA HILANG ATAU RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK WNI
Persyaratan :
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) (Pasal 4 Permendagri 2/2016);
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) (Pasal 5 Permendagri 2/2016) ;
c. Melampirkan SKPLN (Surat Keterangan pindah Luar Negeri) orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri) dicatatkan dalam database tidak diterbitkan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016);
d. Melampirkan SKP (Surat Keterangan Pindah) Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI (Pasal 6 Permendagri 2/2016).
Penjelasan :
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
f. Dinas menerbitkan KIA baru.
g.Dinas memusnahkan KIA lama
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)
Persyaratan :
a. Fotokopi paspor dan ITAP;
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (Pasal 8 ayat (3)
Permendagri 2/2016.
Penjelasan :
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
b. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112