I. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian
bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas
keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai
penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang
kematiannya di luar wilayah NKRI;
b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
I. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI:
Tutorial Pendaftaran Pencatatan Pernikahan
I. PENCATATAN PERCERAIAN
Tutorial Pencatatan Perceraian
II. PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN