KTP

I.   Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  1.   1.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2.   2.  FotokopiKK (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

II.  Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  1.   1.  SKP (jika terjadi pindah datang);
  2.   2.  KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwakependudukan dan Peristiwa Penting (jika           terjadi perubahan data);
  3.   3.  KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4.   4.  Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

III. Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing      

  1.    1.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2.    2.  FotokopiKK.
  3.    3.  FotokopiDokumen Perjalanan; dan
  4.    4.  Fotokopikartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

 

IV. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing 

  1.   1. SKP (jika pindah datang);
  2.   2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan        data);
  3.   3. KTP-el lama (jika perpanjanganKTP-el);
  4.   4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5.   5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

 

 

 SEMUA KEPENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DIPROSES SELAMA 2 (DUA) HARI KERJA

 

TUTORIAL PENDAFTARAN KARTU TANPA PENDUDUK