KTP
I. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- 1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- 2. FotokopiKK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
II. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
- 1. SKP (jika terjadi pindah datang);
- 2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwakependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- 3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- 4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
III. Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing
- 1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- 2. FotokopiKK.
- 3. FotokopiDokumen Perjalanan; dan
- 4. Fotokopikartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
IV. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
- 1. SKP (jika pindah datang);
- 2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- 3. KTP-el lama (jika perpanjanganKTP-el);
- 4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- 5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
SEMUA KEPENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DIPROSES SELAMA 2 (DUA) HARI KERJA