Pencatatan Sipil

I. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

                a.  Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/penolong
          b.  Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lainyang sah;
          c.  Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
          d.  Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
          e.  Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi      F-2.03 dan 2 (dua) orang  saksi, jika 
              tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.                     
          f.  Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang
              saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan  sebagaimana   huruf b.
 
 
 
 
 
II.  Pencatatan Kelahiran Orang Asing
         a.  Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/penolong;
        b.  Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lainyang sah;
        c.  Fotokopi Dokumen Perjalanan;
        d.  Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
        e.  Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak
            memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
       f.  Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang
           saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
 
III.  Pencatatan Lahir Mati
       a.  Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan,atau dari kepala
          desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
     b.  Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati; 
     c.  Fotokopi KK orang tua.
 
 
 
SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN AKAN DIPROSES DALAM WAKTU DUA HARI KERJA

  Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian

   bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas

   keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai 

   penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai

   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang

   kematiannya di luar wilayah NKRI;


b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.


c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

 

Tutorial Pendaftaran Akta Kematian

I.    Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI:

  1. a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap
  2.     Tuhan Yang Maha Esa;
  3. b. Pas foto berwarna suami dan istri;
  4. c. KTP-el Asli;
  5. d. KK Asli;
  6. e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau;
  7. f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

 

 

Tutorial Pendaftaran Pencatatan Pernikahan

 

II.   Pencatatan Perkawinan Orang Asing Di Wilayah NKRI :
  1. a.  Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap
  2.      Tuhan Yang Maha Esa
  3. b.  Pas foto berwarna suami dan istri;
  4. c.  Fotokopi dokumen Perjalanan;
  5. d.  Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  6. e.  KTP-el Asli ;
  7. f.   KK Asli ;
  8. g.  Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

 

 

III.   Pencatatan Pembatalan Perkawinan :
  1. a.  Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. b.  Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. c.  KTP-el Asli; dan 
  4. d.  KK Asli.

I.    PENCATATAN PERCERAIAN 

  1. a.  Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b.  Kutipan akta perkawinan asli;
  3. c.  KTP-el Asli; dan
  4. d.  KK Asli.;

Tutorial Pencatatan Perceraian

 

 

II.    PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN 

 

  1. a.  Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b.  Kutipan akta perceraian asli;
  3. c.  KTP-el Asli; dan
  4. d.  KK Asli.;